Kontrak merupakan dokumen hukum yang mengikat antara dua pihak atau lebih, memuat hak dan kewajiban yang harus dijalankan berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam konstruksi, kontrak harus mengedepankan keseimbangan antara pihak pengguna jasa dan penyedia jasa, terutama untuk mengurangi risiko yang dapat timbul. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keseimbangan hak dan kewajiban antara penyedia jasa dan pengguna jasa dalam kontrak konsultan di DKI Jakarta, dengan pedoman internasional FIDIC sebagai acuan. Penelitian dilakukan menggunakan metode studi literatur dengan mengumpulkan data sekunder berupa dokumen kontrak dan pedoman FIDIC. Hasil analisis menunjukkan bahwa pada kontrak konsultan DKI Jakarta terdapat tiga pasal yang tidak seimbang, yaitu Pasal 8 tentang tenaga kerja, Pasal 2 tentang pengawas dan pimpinan pekerjaan, dan Pasal 3 tentang tanggung jawab. Ketidakseimbangan terlihat dari minimnya pengaturan hak tenaga kerja, ketiadaan peran formal pengawas atas nama pengguna jasa, dan ketimpangan tanggung jawab antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Penelitian ini merekomendasikan adaptasi elemen-elemen dari FIDIC untuk memperbaiki kontrak konsultan, sehingga menciptakan transparansi, keseimbangan, dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Copyrights © 2025