Pada tahun 1989 bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang lalu diturunkanlah Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No: 26/Menpan/1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru di dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Diturunkannya SK Menpan ini yang bertepatan dengan "moment" nasional tentunya bukan tanpa maksud sama sekali; adapun maksudnya adalah peringatan hari pendidikan nasional yang penuh memorial tersebut diharapkan dapat menjadi babak baru bagi sistem pendidikan nasional yang ditandai dengan meningkatnya kualitas pendidikan melalui jalur peningkatan kemampuan profesional dan prestasi guru.        Apakah ada korelasi langsung antara materi SK Men pan tersebut dengan mutu atau kemampuan profesional dan prestasi guru? Jawabnya terdapat dalam Surat Edaran ber-sama antara Mendikbud dan Kepala BAKN No: 57686/MPK/1989 serta No: 38/SE/1989 yang secara tegas menerangkan bahwa penetapan angka kredit bagi jabatan guru adalah di dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu dan prestasi guru.        Sistem angka kredit bagi jabatan guru di lingkungan Depdikbud tersebut, yang diharapkan bisa memperlancar arus kenaikan jenjang kepangkatan dan peningkatan pres-tasi para guru, kiranya juga berangkat dari konsep yang tidak jauh berbeda; membenahi mutu pendidikan nasional kita melalui sektor gurunya.
Copyrights © 1992