Penyebarluasan konten deepfake yang dapat merugikan seseorang akibat dari penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) merupakan tindakan yang melanggar kaidah hukum privat dan memberikan akibat hukum sehingga mewajibkan pelaku penyebarluasan konten deepfake untuk bertanggung jawab terhadap korban yang dirugikan oleh konten deepfake. Permasalahan muncul ketika dihadapkan dengan ketidakjelasan status AI sebagai subjek hukum yang dianggap berperan penting dan bahkan mampu menterjemahkan kehendak manusia, sehingga menciptakan hasil yang diinginkan oleh pelaku dalam proses pembuatan konten deepfake. Dilematika hukum yang terjadi ketika perlu menegaskan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh korban. Tulisan ini dibuat dengan menggunakan penelitan hukum normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan yang berfokus pada unsur-unsur perbuatan melanggar hukum dalam KUHPerdata. Analisis dilakukan dengan mengkaji pemenuhan unsur-unsur perbuatan melanggar hukum dalam kasus deepfake sehingga menghasilkan kesimpulan yang menegaskan bahwa penyalahgunaan AI dalam pembuatan dan penyebarluasan konten deepfake harus dipertanggungjawabkan oleh manusia sebagai pihak yang memiliki niat dalam menyebarluaskan konten tersebut. Selain itu diperlukannya pengembangan regulasi yang mengakomodasi pemanfaatan teknologi AI, agar membantu terwujudnya perlindungan hukum yang lebih efektif terhadap korban penyalahgunaan AI dalam dunia digital
Copyrights © 2025