Tulisan Ki Hadjar Dewantara, yang pada waktu itu tentu-nya masih bernama Soewardi Soeryaningrat, yang disampaikan beliau dalam konggres Permufakatan Persatuan Pergerakan Kebangsaan Indonesia (PPPKI) pada tanggal 31 Agustus 1928 di Surabaya tersebut melukiskan betapa sederhananya kehidupan sekolah dengan segala sivitasnya.      Dana yang dimiliki oleh sekolah sangat terbatas, kalau perlu uluran tangan dari pada "penderma" tak harus ditolak. Meskipun demikian bukan berarti sekolah harus melanggar prinsip "berdiri diatas kaki sendiri". Akibatnya kesederhanaan tidak hanya tercipta di sekolah, akan tetapi para gurunya pun ikut terimbasi. Nafkah guru yang sekedarnya telah menjadi sebuah cermin.      Dalam situasi dan kondisi yang demikian terlukis dengan jelas bahwa lembaga pendidikan yang disebut sekolah tidak me-ngandung adanya unsur-unsur "komersialisme" dalam sistem pengelolaan dan operasionalnya.      Ilustrasi tersebut kiranya sangat tepat diungkap kembali sebagai acuan komparatif terhadap munculnya satu kasus yang terjadi baru-baru ini di Pemantangsiantar. Di daerah ini Perguruan Tamansiswa, serta beberapa sekolah lainnya telah dikenakan "Wajib Daftar Usaha" (WDU) oleh Kantor Perdagangan setempat. Bagi sekolah-sekolah yang tidak mau dan atau mampu menyelesaikan WDU tersebut telah disediakan pula "ancaman"-nya: pidana kurungan tiga bulan atau denda uang sebesar tiga juta rupiah.
Copyrights © 1988