Dalam aspek hukumnya, penguasaan atas benda yang menjadi jaminan suatu utang melahirkan hak kebendaan yang memberikan privilege kepada kreditur dalam hal debitur tidak dapat membayar kewajiban sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada kreditur dalam pelaksanaan utang-piutangnya. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia memberikan landasan hukum mengenai pelaksanaan pemberian jaminan sebagai jaminan pelunasan hutang dari debitur. Pemberlakuan aturan hukum tentang jaminan fidusia ini diharapkan memberikan proporsionalitas antara debitur dengan kreditur
Copyrights © 2023