Hak asasi manusia tidaklah dapat tegak dengan sendiri-nya. Tegak tidaknya hak asasi manusia - termasuk hak asasi masyarakat hukum adat - akan selalu terkait dengan peran dan kualitas kehidupan kenegaraan. Argumen paling jernih, paling lugas, dan paling tegas ten tang perlunya negara-negara menjamin hak asasi manusia terdapat dalam Preambul Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia bertang-gal 10 Desember 1948. Dalam alinea ketiga preambul tersebut tercantum kalimat penting ini: " Whereas it is issential, if man is not to be compelled to have recourse, as a last resort, to rebellion against tyranny and oppres-sion, that human rights should be protected by the rule of law". Artinya: "Bahwa jika kita tidak ingin orang terpaksa untuk memberontak sebagai upaya terakhir untuk menentang tirani dan penindasan, sungguh teramat penting untuk menjamin hak asasi manusia melalui tegaknya hukum."
Copyrights © 2005