Kerinduan seluruh rakyat Indonesia akan lahirnya Undang-Undang Pendidikan Nasional (UUPN) yang dijadikan pedoman dalam pengaturan sistem pendidikan nasional kita barangkali sudah akan terpenuhi. Proses "pemasakan" rancangan UUPN nampaknya mulai ditangani secara lebih serius oleh pemerintah.      Hal tersebut tidak berarti bahwa pemerintah kita selama ini tidak serius dalam menangani proses kelahiran UUPN, akan tetapi barangkali bobot keseriusannya belum pernah seintensif kali ini.      Gagasan tentang pentingnya UUPN bagi bangsa kita konon mulai disistemasisasikan semenjak era Kabinet Pembangunan III, yang waktu itu Dr. Daoed Joesoef menduduki kursi Mendikbud. Berlanjut pada era Kabinet Pembangunan IV dengan Prof. Nugroho Noto Susanto (Alm) sebagai Mendikbud, maka gagasan melahirkan UUPN kemudian "diproses" kembali, meskipun belum berhasil secara tuntas.      Kiranya kita cukup beruntung kalau saat ini, pada era Kabinet Pembagngunan V dengan Prof. Dr. Fuad Hassan sebagai Mendikbud, pemerintah berhasrat mewujudkan kembali keinginan rakyat untuk memiliki UUPN tersebut.
Copyrights © 1988