Ketahanan pangan merupakan isu strategis bagi Indonesia yang berpenduduk hampir 280 juta jiwa. Global Food Security Index (GFSI) menempatkan Indonesia pada peringkat 69 dari 113 negara, menunjukkan masih adanya tantangan dalam ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, dan keberlanjutan pangan. Dalam perspektif Maqosid Al-Syari'ah, pangan termasuk bagian dari penjagaan jiwa (hifz al-nafs) dan harta (hifz al-mal), sehingga penguatan pengawasan pangan menjadi kebutuhan mendesak. Penelitian ini bertujuan menganalisis kontekstualisasi dan merumuskan strategi revitalisasi institusi al-hisbah pangan di Indonesia untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan library research, content analysis, dan kajian retrospektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengawasan pangan di Indonesia masih menghadapi kekosongan moral yang memicu penyimpangan regulasi, sehingga diperlukan revitalisasi institusi al-hisbah melalui penguatan tata kelola dan internalisasi nilai moral ekonomi syariah. Revitalisasi dilakukan dengan pendekatan persuasif yang dapat ditingkatkan menjadi represif bila terjadi pelanggaran serius, serta melibatkan koordinasi lintas lembaga dan pendidikan etika ekonomi syariah bagi seluruh pemangku kepentingan. Temuan ini berimplikasi pada perlunya integrasi prinsip Maqosid Al-Syari'ah dalam desain kebijakan pangan nasional agar pengawasan tidak hanya administratif, tetapi juga berlandaskan integritas moral dan keberlanjutan.
Copyrights © 2025