Perilaku memakan harta haram dengan cara suap (rasywah) memang sudah sangat mengakar di tengah-tengah masyarakat Indonesia, dan masyarakat dunia secara umum. Itulah sebabnya sejak awal Islam datang Rasulullah telah mengingatkan kepada umat Islam untuk memperoleh harta dengan cara yang halal, tanpa mendzalimi orang lain. Menerima suap atau memberi suap merupakan perilaku yang sangat keji, karena ada perilaku curang yang diterselubung yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Di Indonesia perbuatan suap dikategorikan sebagai perbuatan korupsi yang diancam dengan hukuman penjara
Copyrights © 2024