Kalau tidak ada aral melintang mulai tanggal 17 Juni mendatang akan dilaksanakan program baru bagi anak-anak sekolah kita; yaitu Program Pesantren Kilat. Program yang melibatkan jajaran Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud), Departemen Agama (Depag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), beserta Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing propinsi ini akan diikuti oleh anak-anak SD, SLTP dan Sekolah Menengah (SM).       Adapun rinciannya: untuk satuan SD diikuti oleh siswa kelas V dan dilaksanakan selama tujuh hari, untuk satuan SLTP diikuti oleh siswa kelas II dan dilaksanakan selama sepuluh hari, sedangkan untuk satuan SM diikuti oleh siswa kelas II dan dilaksanakan selama dua belas hari. Prinsip pesantren kilat adalah memanfaatkan hari libur untuk aktivitas yang konstruktif-religius. Para siswa di kelas akhir pada tiap satuan pendidikan, yaitu kelas VI SD, kelas III SLTP dan kelas III SM sengaja tidak dilibatkan secara langsung dalam program ini dikarena-kan pada waktu tersebut mereka sudah mendapatkan "akta lulus" (bagi yang tamat) sehingga mereka ini harus berkonsentrasi untuk mencari sekolah lanjutannya (bagi kebanyakan yang ingin melanjutkan studi).     Kalau para siswa kelas I s/d IV SD, kelas I SLTP, dan kelas I SM juga tidak diikutkan dalam program bukan berarti pesantren kilat tidak cocok untuk mereka;akan tetapi hal ini semata-mata disebabkan alasan teknis penyelenggaraan saja. Seperti kita ketahui secara teknis penyelenggaraan pesantren kilat akan melibatkan pimpinan sekolah, guru, pengurus BP3, orang tua, dan para ulama di masyarakat.     Sudah barang pasti pesantren kilat tersebut hanya diikuti oleh para siswa yang beragama Islam saja; sedangkan bagi para siswa yang ber-agama lain (nonislam) sedang dicari alternatif yang lain. Sekarang ini Depdikbud sedang mencari alternatif lain yang cocok bagi siswa-siswa yang beragama nonislam tersebut.
Copyrights © 1996