Perbuatan kumpul kebo yang menyimpang dari sosial Masyarakat, sering menuai berbagai respon negative. Hal tersebut perlu dikategorikan sebagai tindak pidana melalui kebijakan kriminalisasi. RUU-KUHP telah merancang perbuatan ini sebagai tindal pidana kesusilaan, akan tetapi hal tersebut perlu secara cepat untuk disahkan serta pada perancangan tersebut supaya lebih bijak agar tidak Kembali dampaknya bagi Masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perbuatan kumpul kebo terhadap Masyarakat serta adanaya perubahan kebijakan Undang-Undang hukum hukum pidana dan Undang-undang Hukum Pidana yang segara disahkan terkait perbuatan kumpul kebo ini. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, yakni mempelajari adanya bahan hukum primer dan sekunder. Analisis digunakan dalam penelitian ini adalah preskriptif, untuk mengetahui apa yang sepatutnya dilakukan untuk menjawab permasalahan hukum yang diangkat dalam penulisan ini. Hasil dari penelitian ini yaitu kriminalisasi terhadap perbuatan kumpul kebo yang perlu mempertimbangkan aspek-aspek sosial Masyarakat serta adanya perubahan kebijakan Undang-Undang terkait tindak pidana perzinaan atau asusila (Kumpul Kebo).
Copyrights © 2024