Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 merupakan sarana perwujudan demokrasi di Indonesia dan menjadi sejarah terlaksananya pemilu secara serempak untuk pemilihan legiskatif dan pemilihan presiden-wakil presiden. Meski demikian, catatan pelaksanaan pemilu sebelumnya menemukan pelanggaran pemilu yang kerap kali berulang dan potensial kembali terjadi pada Pemilu tahun 2024. Oleh karena itu tujuan kegiatan pengabdian adalah memetakan hambatan pelaksanaan pemilu, beserta upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Badung. Adapun 5 (lima) jenis hambatan pelaksanaan pemilu yaitu berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara, kendala penyelenggaraan teknis, politik uang, politik identitas, dan kendala Kesehatan. Oleh karena itu upaya pengawasan dilakukan Bawaslu Kabupaten Badung secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat aktif yang memudahkan dalam melakukan pengawasan langsung. Sarana yang disediakan dalam pengawasan langsung oleh masyarakat meliputi penggunaan aplikasi Siwaskam sebagai sarana pelaporan online. Selanjutnya Bawaslu juga melaksanakan penyebaran kuisioner melalui Google Form, dan pendirian forum warga di tiap lingkungan. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Badung juga mendirikan ruangan Pojok Pengawasan sebagai sarana dan prasarana sebagai tempat penyimpanan dokumentasi mengenai pengawasan Pemilu dan pemantauan hasil Pemilu, serta dapat dimanfaatkan sebagai perpustakaan digital.
Copyrights © 2025