ini membahas ketidakadilan gender dan peran hukum sebagai instrumen untuk mencapai kesetaraan gender di Indonesia. Ketidakadilan gender yang dihadapi perempuan meliputi subordinasi, marjinalisasi, beban ganda, stereotip negatif, dan kekerasan berbasis gender. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan dan langkah menuju kesetaraan gender sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi literatur, artikel ini mengevaluasi efektivitas hukum dalam menangani ketidakadilan gender. Meskipun terdapat kemajuan dalam regulasi, tantangan dalam implementasi tetap ada. Artikel ini berkontribusi pada pemahaman perlindungan hukum yang efektif dan solusi yang dapat mengurangi kesenjangan gender di masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2024