Pada era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, dunia kerja telah mengalami perkembangan yang pesat dalam menyediakan peluang bagi individu dari beragam latar belakang untuk mendapatkan pekerjaan. Setiap tenaga kerja, baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang setara dan dilindungi dalam mendapatkan pekerjaan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan kerja tanpa adanya perlakuan diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja. Meski begitu, diskriminasi masih kerap terjadi, terutama terhadap pekerja perempuan. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa pelaksanaan perlindungan kesenjangan gender harus sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan tersebut dimana hak antara laki-laki dan perempuan harus setara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Copyrights © 2024