Perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di Kota Bengkulu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Penelitian ini menjelaskan bahwa tujuan utama dari undang-undang tersebut ialah untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi kepada korban, khususnya perempuan, dalam menghadapi kekerasan rumah tangga yang marak terjadi. Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bengkulu menunjukkan adanya 57 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2023. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang jelas, pelaksanaan perlindungan hukum seringkali terkendala oleh stigma sosial, kompleksitas prosedur hukum, dan kurangnya fasilitas pendukung untuk korban. Dalam upaya meningkatkan efektivitas perlindungan hukum, diperlukan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan serta meningkatkan kesadaran mengenai hak-hak mereka.
Copyrights © 2024