Era digital ini, media sosial telah menjadi platform utama bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan berbagi informasi. Platform-platform seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan TikTok membuka peluang besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam diskusi publik, menyebarkan pandangan pribadi, serta berbicara tentang isu-isu sosial, politik, dan budaya. Kebebasan berpendapat sebagai salah satu hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara universal adapun alasan penulis mengangkat topik ini, diharapkan dapat ditemukan pendekatan hukum yang lebih adil dan jelas dalam melindungi kebebasan berpendapat di media sosial, sekaligus mendorong penggunaan media sosial yang lebih bertanggung jawab.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Menurut Soerjono Soekanto (2007), penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang menggunakan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami norma-norma hukum yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan peran hukum dalam menjaga kebebasan berpendapat di media sosial serta pembatasannya dalam konteks ketertiban dan keamanan. Pentingnya menyeimbangkan hak kebebasan berpendapat dan kewajiban hukum di media sosial tidak dapat diabaikan. Keseimbangan ini tidak hanya berfungsi untuk melindungi individu, tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.1. Peran hukum dalam menjaga kebebasan berpendapat di media sosial adalah aspek yang krusial dalam konteks demokrasi dan hak asasi manusia. Hukum di Indonesia, terutama yang diatur dalam UUD 1945 dan UU ITE, memberikan dasar hukum bagi kebebasan berpendapat sambil menetapkan batasan yang diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan. Namun, penegakan hukum sering kali menemui tantangan, seperti kesulitan dalam mendeteksi konten negatif dan ambiguitas dalam interpretasi hukum. Oleh karena itu, pendekatan penegakan hukum yang bijak dan edukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam berpendapat di media sosial sangat diperlukan untuk menciptakan suasana yang aman dan konstruktif bagi kebebasan berpendapat
Copyrights © 2024