Artikel ini membahas terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) sebagai upaya untuk menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia. TAPERA, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan untuk mengatasi masalah keterjangkauan perumahan dengan menyediakan solusi konkret bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penegakan hukum pada kebijakan TAPERA diimplementasikan dan sejauh mana kebijakan tersebut mampu mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur (library research) untuk menganalisis penegakan hukum pada kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif melalui teknik analisis isi (content analysis) untuk mengidentifikasi bagaimana implementasi kebijakan tabungan perumahan rakyat dijalankan dan sejauh mana efektivitas penegakan hukumnya dalam mencapai tujuan keadilan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan TAPERA memiliki potensi untuk meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, namun implementasinya masih terhambat oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan informasi dan prosedur yang rumit. Penegakan hukum yang tidak konsisten dan pengawasan yang kurang optimal berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana serta ketidakadilan dalam distribusi manfaat. Diperlukan upaya untuk memperkuat penegakan hukum dan melibatkan partisipasi masyarakat agar kebijakan TAPERA dapat mencapai tujuan keadilan sosial yang diharapkan.
Copyrights © 2025