Permasalahan yang sering terjadi pada lembaga keuangan syariah masih belum tepat sasaran dalam pelaksanaan pendistribusian ta’widh dan ta’zir. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan yang dilakukan lembaga keuangan syariah, yakni Adira Finance Syariah dalam pendistribusiannya dalam akad murobahah. Jenis metode penelitian ini kualitatif dan pendekatan deskripsi, dan data yang diambil dari hasil wawancara yang diperolah dari informan yang bekerja di Adira Finance Syariah, instrumen penelitian menggunakan angket wawancara, serta sumber data primer adalah informan dan data skunder dari beberapa sumber buku dan artikel ilmiah. Adapun temuan penelitian ini bahwa penerapan yang dilakukan pihak Adira Finance Syariah pada ta’widh dan ta’zir dalam akad murobahah dikemukan bahwa dana ta’diwh dan ta’zir di Adira Finance Syariah di distribusikan dalam 4 pilar antara lain untuk pendidikan dan penelitian, pembangunan dan pengembangan sarana/fasilitas umum, kesehatan serta pendayagunaan UMKM pada masyarakat agar mengalami peningkatan dalam kesejehatreraan hidup. Rekomendasi peneliti adalah bahwa penelitian penting untuk dikembangkan agar pihak lembaga keuangan syariah dapat belajar dari pengalaman maupun ilmu yang baru.
Copyrights © 2023