AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi terhadap pelaku jarimah liwath berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Kabupaten Gayo Lues. Jarimah liwath adalah perilaku seksual sesama jenis yang dilarang dan dikenai sanksi dalam syariat Islam. Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 mengatur sanksi berupa hukuman cambuk maksimal 100 kali, denda maksimal 1000 gram emas murni, dan/atau penjara maksimal 100 bulan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Pengaturan Sanksi Terhadap Pelaku Jarimah Liwath Berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Di Kabupaten Gayo Lues? 2) Bagaimana Penerapan Pelaksanaan Sanksi Hukum Cambuk Bagi Pelaku Jarimah Liwath Berdasarkan Qanun Aceh ?. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif, mengumpulkan data melalui wawancara, analisis dokumen, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi di Kabupaten Gayo Lues sesuai dengan Qanun, meskipun terdapat tantangan seperti resistensi masyarakat dan keterbatasan sumber daya. Upaya peningkatan efektivitas penegakan hukum dilakukan melalui sosialisasi dan pendidikan hukum.Kata Kunci : Jarimah Liwath, Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, Penegakan Hukum
Copyrights © 2024