ABSTRAKBanyaknya masyarakat khususnya buruh perusahaan dan mahasaiswa melakukan demo ataupun protes kepada pemerintah terhadap terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau di sebut juga Omnibus Law, PERPU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja yang bisa di sinyalir merupakan dampak dari produk pembuatan Undang-Undang yang tidak menguntungkan atau berpihak ke masyarakat secara luas. Penelitian ini diharapkan bisa membantu dan memberikan gambaran atau bisa membuktikan bahwa pembuatan Undang-Undang yang kurang mempertimbangkan asas-asas dan mashab atau aliran hukum dan kurang melibatkan peran serta dari element masyarakat akan menciptakan ketidak harmonisan bahkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Kata Kunci: Dampak; Pembuatan;Undang-Undang; Partisipasi; Masyarakat
Copyrights © 2024