Artikel ini akan membahas tentang perubahan KUHP lama ke KUHP baru yakni tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan implementasi politik hukum pidana yang dibutuhkan oleh masyarakat salah satunya restorative justice. Penelitian ini akan menjawab bagaimana kebijakan restorative yang dimaksud dalam UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diterapkan sebab apakah restorative justice yang tertuang dalam regulasi tersebut sudah sepenuhnya mencerminkan restorative justice yang dibutuhkan masyarakat. Pada penelitian ini akan meneliti dan mencari jawaban dari persoalan mengenai restorative justice yang tertuang dalam KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam penelitian ini akan menjawab apakah restorative justice yang dikehendaki masyarakat sudah benar-benar tertuang dan diterapkan dalam setiap pasal KUHP baru sebab terciptanya restorative justice berpengaruh pada kehidupan masyarakat yang akan datang. Restorative justice sendiri merupakan kehendak dari masyarakat nasional untuk menciptakan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat kini sampai mendatang. Dengan demikian, maka dibutuhkan penelitian ini yang akan dikaitkan dengan teori Politik Hukum Pidana.
Copyrights © 2024