Tujuan penelitian ini adalah menggali dan memahami dinamika kebebasan beragama di Indonesia, yang terikat erat dalam kerangka konstitusional dan politik hukum, serta pengaruhnya terhadap kestabilan sosial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan filosofis dan analitika untuk mengkaji peraturan perundang-undangan dan praktik penegakan hukum yang berlaku. Analisis meliputi penggunaan isu agama dalam politik populisme dan implikasinya pada kebebasan beragama, serta peran pemerintah dan lembaga hukum dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan stabilitas sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik identitas dan narasi politik populisme sering kali menciptakan polarisasi dalam masyarakat, yang dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan keharmonisan sosial. Upaya-upaya penguatan lembaga demokrasi dan hukum, serta pendidikan pluralisme, diperlukan untuk memastikan bahwa kebebasan beragama tidak berubah menjadi sumber konflik.
Copyrights © 2024