ABSTRAK Adat perkawinan di Bali mengikuti prinsip kekeluargaan patrilineal. Pada masa lampau, variasi perkawinan di Bali cukup beragam, namun seiring dengan perkembangan peradaban dan budaya, hanya dua bentuk perkawinan yang diakui secara sah, yaitu perkawinan konvensional dan perkawinan luar biasa. Dalam kenyataannya, masyarakat Bali kini mencatat adanya jenis perkawinan baru, yakni perkawinan pada ngelahang. Setiap pasangan yang menjalani perkawinan ngelahang ini membuat perjanjian kawin, dikenal sebagai pasobaya mewarang. Oleh karena itu, permasalahan muncul mengenai regulasi terkait pasobaya mawarang dalam konteks perkawinan ngelahang menurut Undang-Undang perkawinan dan Bagaimana kebijakan yang memberikan keleluasaan terhadap anak tunggal hasil perkawinan pada gelahang untuk memilih tetegenan atau beban ayah ayahan dari salah satu pihak keluarga.Tipe penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah riset hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan perbandingan hukum, serta telaahan kasus yang terjadi. Materi hukum yang digunakan berasal dari sumber primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menerapkan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa peraturan mengenai pasubaya mawarang dalam situasi perkawinan di Desa Adat Cau Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sejalan dengan perspektif yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan dan perjanjian kawin. Pasobaya mewarang dapat dianggap sah berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1313 KUHPerdata, dan Pasal 1338 KUHPerdata. Kebijakan yang memberikan keleluasaan kepada anak tunggal hasil perkawinan pada gelahang untuk memilih tanggungan atau beban ayah ayahan dari salah satu pihak keluarga dapat melibatkan pembentukan perjanjian kawin, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut dengan jelas menetapkan bahwa suatu perjanjian kawin dianggap sah apabila memenuhi empat persyaratan esensial, yaitu kesepakatan yang jelas di antara para pihak yang terlibat, kemampuan hukum mereka untuk menetapkan suatu kesepakatan, adanya suatu objek tertentu, dan adanya alasan (causa) yang halal. Kata Kunci: Perkawinan, Pasobaya Mewarang, Padegelahang.
Copyrights © 2024