Penyandang disabilitas atau yang bisa dikatakan difabel memiliki kesulitan dalam hal mengakses pelayanan publik seperti bidang kesehatan, pendidikan, dan keuangan, karena minimnya aksesibilitas pendukung bagi kaum penyandang disabilitan pada tempat-tempat pelayanan publik tersebut. Berangkat dari hal tersebut, maka dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk mengetahui aksesibilitas yang diperlukan oleh penyandang disabilitas dalam melakukan kegiatan diperbankan dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pemenuhan hak aksesibilitas saat mendapatkan pelayanan diperbankan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Dalam penelitian ini, peneliti mengumpulkan data empiris atau fakta-fakta dari Bank BRI KC Purwokerto untuk menguji, mengamati, atau mengalisis aspek-aspek hukum tertentu. Hasil penelitian ini menunjukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No. 6 /POJK 07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Pemenuhan hak aksesibilitas bagi nasabah penyandang disabilitas sebagai bentuk perlindungan dalam pelayanan di Bank BRI KC Purwokerto sudah berjalan dengan semestinya. Pihak bank dapat memastikan hak-haknya sudah terpenuhi dengan cara memberikan pelatihan khusus kepada pegawai bank dan pihak bank mengintegrasikan dengan baik peraturan yang dikeluarkan negara dan OJK. Komunikasi dan fasilitas yang berteknologi digital masih menjadi hambatan dalam pemenuhan hak aksesibilitas bagi nasabah penyandang disabilitas.
Copyrights © 2024