Undang-Undang Cipta Kerja yang diberlakukan di Indonesia pada tahun 2020 memberikan berbagai perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penelitian ini akan membahas mengenai perlindungan hukum pekerja atas PHK pasca Undang-undang Cipta Kerja ditinjau dari Kepastian Hukum dan bagaimana hal ini berhubungan dengan upah proses yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2018 dalam kasus PHK yang dianggap tidak sah dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berubah status menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK yang mana Pekerja tidak berhak atas upah prosesnya. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan penelitian ini, kepastian hukum pekerja atas PHK pasca Undang-Undang Cipta Kerja belum ada kepastian hukum karena adanya SEMA No. 3 Tahun 2018 yang melemahkan undang-undang ketenagakerjaan di atasnya. Selain itu, ketetapan dalam SEMA tersebut mendapatkan kecaman dari masyarakat karena memberikan kerugian dan ancaman bagi pekerja dalam mendapatkan upah prosesnya.
Copyrights © 2024