Rumah Susun The H Tower Kuningan, Jakarta Selatan merupakan Rumah Susun 30 lantai yang dibangun oleh PT HK Realtindo anak Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) dan PT Kosala Agung Metropolitan sebagai pemilik lahan dan Developer. Tujuan penelitian ini analisa proses upaya hukum yang ditempuh selain hukum pidana dan penyelesaian sengketa rumah susun The H Tower, Kuningan Jakarta Selatan. Metode penelitian yang dipakai ialah pendekatan yuridis normatif dengan data-data open source dan data dokumen pendukung. Hasil penelitian dan pembahasan, mekanisme berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun (“PP Rusun”), Penyelenggara atau Pengembang (“Developer”), sebagai penyelenggara pembangunan rumah susun wajib meminta pengesahan dari Pemerintah Daerah atas pertelaan yang menunjukkan batas yang jelas dari masing-masing satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama beserta uraian nilai perbandingan proporsionalnya dan Perlindungan hukum bagi konsumen menurut UU No. 8/1999 adalah untuk mengatur perilaku pelaku usaha dengan tujuan agar pembeli (konsumen) dapat terlindung secara hukum. Sedangkan jikalau terjadi perselisihan kerjasama pada Rumah Susun The H Tower maka, dapat diselesaikan di PN Jakarta Selatan.
Copyrights © 2024