Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung tidak dapat terwujud jika masing-masing pihak bekerja secara mandiri. Dengan kata lain kerjasama antar pihak pentahelix dalam kebijakan penempatan ruang terbuka hijau di Kota Bandung sangatlah penting. Rekomendasi untuk Pemerintah Kota Bandung agar lebih berani untuk mengambil langkah baru di bidang pengadaan alun-alun hijau dengan melakukan pembelian lahan agar fenomena pengalihan lahan dapat dicegah sedini mungkin. Secara keseluruhan, Ruang Terbuka Hijau bukan hanya dikelola oleh satu instansi, akan tetapi dikelola oleh instansi teknisi yang mana dibutuhkan untuk menjalankan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau sesuai Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2011 tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi pola koordinasi Pentahelix pada penataan ruang terbuka hijau di Kota Bandung. Dengan berlandaskan regulasi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang mana keseluruhan wilayah baik lahan dikelola oleh Dinas Tata Ruang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologi. Maka dalam saran ini diperuntukan kepada pemerintah daerah Kota Bandung untuk merealisasikan jejaring kebijakan dalam SKPD yang terstruktur dan komprehensif sehingga menghasilkan kinerja yang akuntabel dan terkoordinir antar instansi masing–masing.
Copyrights © 2024