Model pengembalian barang (retur) yang diterapkan marketplace Shopee pada layanan garansi ‘bebas pengembalian’ membuat Pembeli dapat secara bebas membatalkan transaksi jual-beli tanpa perlu persetujuan Penjual. Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian klausula syarat dan ketentuan ‘garansi bebas pengembalian’ Shopee dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini, penulis menggunakan model penelitian yuridis-normative. Penelitian yuridis-normative berfokus dalam meneliti teori, asas, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, perjanjian/kontrak dan dokumen hukum lainnya sehingga objek dari penelitian hukum normative selalu berupa law in text books atau hukum yang tertulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Praktik model pengembalian barang atau retur produk di dalam layanan program ‘garansi bebas pengembalian’ pada platform aplikasi Shopee senyatanya telah menyediakan ruang bagi Pembeli untuk melakukan tindakan pemutusan perjanjian jual-beli secara sepihak dengan Merchant atau Penjual yang menjadi mitra marketplace Shopee. Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata mengisyaratkan pembatalan perikatan/perjanjian harus melalui kesepakatan para pihak sementara dalam praktik ‘bebas pengembalian’ Shopee, pihak merchant/penjual tidak dilibatkan padahal pihak Penjual yang paling dirugikan dari adanya pengajuan pengembalian barang yang dilakukan oleh Pembeli. Sehingga kesimpulannya praktik pengembalian barang (retur) pada layanan ‘bebas pengembalian’ milik Shopee tidak sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 69 ‘PP PMSE’.
Copyrights © 2024