Hapusnya hak milik atas tanah yang dijadikan objek jaminan Hak Tanggungan tentunya akan menimbulkan permasalahan hukum tersendiri, karena menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d UUHT, Hak Tanggungan hapus karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Prosedur Hukum pembatalan sertifikat hak milik Hak Tanggungan Akibat Hapusnya Hak Milik Atas Tanah Sebagai Objek Jaminan, kedudukan kreditur pemegang hak tanggungan setelah hapusnya hak milik atas tanah yang dijadikan sebagai objek jaminan, serta upaya yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam hal pelunasan hutang debitur setelah hapusnya hak milik atas tanah. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, sumber data yang digunakan untuk mendukung penelitian ini adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa hapusnya hak milik atas tanah yang dijadikan sebagai objek jaminan hak tanggungan maka Hak tanggungan juga akan ikut hapus. Hapusnya hak tanggungan maka tidak akan ikut menghapuskan perjanjian pokok. Hapusnya Hak Tanggungan sebagai perjanjian kebendaan mempunyai akibat hukum, yaitu berubahnya posisi kreditur, yang semula berkedudukan sebagai kreditur preferen yang mempunyai hak kebendaan kemudian berkedudukan sebagai kreditur konkuren yang mempunyai hak perseorangan.
Copyrights © 2024