Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas substansi Peraturan Perundang-Undangan dengan ide pembentukannya menggunakan Artificial Intellegence. Peraturan Perundang-Undangan menjadi kunci utama dalam pelaksanaan negara yang mengatasnamakan hukum sehingga hukum itu sendiri menjadi batasan sekaligus pola dalam melaksanakan tertib masyarakat yang taat hukum. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian normatif dengan pendekatan konseptual. Bahan Hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer berupa Peraturan Perundang-Undangan dan dokumen hukum yang relevan dengan pembahasan serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, media tulis maupun online yang bersinggungan langsung dengan penelitian. Bahan hukum diperoleh dengan teknik pengumpulan bahan hukum yakni studi kepustakaan. Bahan Hukum yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Penggunaan Artificial Intelligence dalam penyusunan Peraturan Perundang-Undangan merupakan sebuah inovasi dan beberapa praktek yang dilakukan oleh beberapa Negara telah berhasil menciptakan Peraturan Perundang-Undangan dengan efektif dan efisien. Namun dalam hal penerapannya, Artificial Intelligence belum dapat diterapkan sepenuhnya di Indonesia. Ketidakjelasan dalam menentukan batasan-batasan penerapan Artificial Intelligence dalam pembentukan Peraturan perundang-Undangan cenderung menghilangkan unsur pengawasan dan mengelaborasi partisipasi masyarakat dalam penerapannya.
Copyrights © 2025