Independensi dan imparsialitas hakim Mahkamah Konstitusi memiliki tiga dimensi, yaitu dimensi fungsional, struktural, dan personal. Dimensi fungsional mengandung arti larangan terhadap lembaga negara lain dan semua pihak untuk memengaruhi atau melakukan intervensi dalam proses memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian ini adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa hakim konstitusi tidak mengenal mekanisme recall layaknya anggota legislatif. Desain pengisian jabatan hakim konstitusi melalui pengusungan dari tiga lembaga negara dimaksudkan agar mencegah dominasi salah satu cabang kekuasaan negara dalam rekrutmen hakim, sehingga dapat menjauhi anggapan bahwa MK berada di bawah pengaruh salah satu cabang kekuasaan. Hakim Mahkamah Konstitusi terikat prinsip moral dan etik dan aturan yang terkait dengannya untuk menciptakan peradilan yang independen dan akuntabel.
Copyrights © 2025