Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi yang eksplisit dan komprehensif yang mengatur praktik promosi dokter di media sosial. Ketentuan dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004 hanya mengatur promosi secara umum, tanpa menjawab dinamika baru seperti endorsement, sponsorship, dan konten terselubung. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan nasional dan perbandingan dengan negara lain. Hasil kajian menunjukkan bahwa promosi oleh dokter harus berfungsi sebagai sarana edukatif, tidak bersifat komersial, serta tidak menyesatkan atau melanggar privasi pasien. Celah hukum muncul karena belum adanya pedoman etik digital resmi dari IDI atau KKI yang mengatur promosi di media sosial. Studi ini menegaskan pentingnya pembentukan norma hukum dan etik khusus (lex specialis) untuk promosi digital oleh dokter. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum dan etik dalam praktik kedokteran, serta menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan publik terkait promosi layanan medis di era digital.
Copyrights © 2025