Tumpang tindih sertifikat tanah di Indonesia mencerminkan ketidaklarasan antara hukum adat dan hukum modern, yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan konflik agraria. Penelitian ini membandingkan sistem hukum kebendaan Indonesia dan Perancis, khususnya dalam pengaturan kepemilikan dan penguasaan tanah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Jenis data hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perancis menerapkan sistem pendaftaran tanah yang bersifat konstitutif dan formalistik, menjadikan akta otentik serta pencatatan sebagai syarat sah kepemilikan. Sebaliknya, Indonesia masih mengakui penguasaan fisik sebagai dasar pengajuan hak, yang menimbulkan celah konflik agraria. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dan normatif dalam menyoroti kekosongan pengaturan mengenai penguasaan tanah dalam hukum Indonesia, serta menawarkan model pembaruan hukum dengan merujuk pada struktur sistem pertanahan di Perancis yang lebih terorganisir dan formalistik.
Copyrights © 2025