AbstrakDampak yang terjadi terhadap masyarakat yang belum mempunyai buku nikah ialah mereka akan mengalami kesulitan mendapatkan akta kelahiran dan kartu keluarga. Untuk membantu masyarakat yang belum mempunyai buku nikah atau pernikahannya tidak tercatat, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan peraturan, yang termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2015, tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iyah dalam rangka menerbitkan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran. Pengadilan Agama Cibadak menjadi salah satu pengadilan yang melaksanakan mandat dari Peratyran Mahkamah Agung. 47 kecamatan menjadi wilayah kerja Pengadilan Agama Cibadak untuk menjalankan fungsinya, dengan luas wilayah 4.146 KM2 tidak dapat dipungkiri bahwa kesulitan informasi atau jarak tempuh menjadi kendala dalam melaksanakannya pelayanan terpadu. Salah satu solusinya adalah menjalankan sidang isbat nikah terpadu untuk membantu masyarakat yang belum mempunyai buku nikah.Â
Copyrights © 2023