Abstract The research entitled "Legal Awareness of Business Actors in Listing Prices in GENEDO Stores" is based on the GENEDO store which has not listed prices on merchandise. This study aims to understand the extent of legal awareness of business actors in GENEDO stores, identify factors that influence this behavior, and determine the legal consequences for business actors who do not list prices on merchandise. The research method used is empirical legal research with a descriptive approach. Data collection was carried out through field research using library techniques and interview techniques with related parties. The results of this study indicate that the factors that influence the legal awareness of GENEDO store business actors are marketing strategies, raw material prices, and lack of understanding of applicable legal regulations. In addition, low supervision from the authorities, weak sanctions for violations, and minimal education regarding consumer protection and low legal awareness of business actors, in accordance with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection Article 10 point a, namely Business actors in offering goods and/or services intended for trading are prohibited from offering, promoting, and advertising or making statements that are incorrect or misleading regarding the price or tariff of a good and/or service. And reinforced by the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 35/M- DAG/PER/7/2013 Concerning the Inclusion of Prices of Goods and Tariffs of Services Traded in Article 2 and its legal consequences in Article 9. From these findings, it is necessary for the Government to provide socialization to business actors regarding the obligation to include prices on each traded item. Keywords: Business Actors, Price Listing, School Supplies. Abstrak Penelitian yang berjudul "Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Dalam Mencantumkan Harga di Toko GENEDO" di latar belakangi oleh toko GENEDO yang belum mencantumkan harga pada barang dagang. Penelitian ini untuk memahami sejauh mana kesadaran hukum pelaku usaha di toko GENEDO, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku tersebut, serta mengetahui akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga pada barang dagang. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian di lapangan dengan teknik kepustakaan dan teknik wawancara terhadap pihak terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pelaku usaha toko GENEDO yaitu strategi pemasaran, harga bahan baku, serta kurangnya pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku. Selain itu rendahnya pengawasan dari pihak berwenang, lemahnya sanksi terhadap pelanggaran, serta minimnya edukasi mengenai perlindungan konsumen dan rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 10 poin a yaitu Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, dan mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa. Serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 Tentang Pencantuman Harga Barang Dan Tarif Jasa Yang Diperdagangkan pada Pasal 2 dan akibat hukumnya pada Pasal 9. Dari temuan ini diperlukan adanya sosialisasi dari Pemerintah kepada pelaku usaha terkait kewajiban mencantumkan harga pada setiap barang yang diperdagangkan. Kata Kunci: Pelaku Usaha, Pencantuman Harga, Perlengkapan Sekolah.
Copyrights © 2025