Abstrac Pupuk telah menjadi kebutuhan pokok bagi petani dalam produksi tanamannya. Mengingat pentingnya pupuk bagi petani guna meningkatkan produktivitas dan produksi tanamannya, maka Pemerintah mengambil kebijakan dengan membantu petani melalui pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Di samping itu, Pemerintah menyatakan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Jenis pupuk yang disubsidi oleh Pemerintah, adalah Urea, SP36, ZA, NPK dan organik dengan ruang lingkup pengawasan mencakup pengadaan dan penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran, harga eceran tertinggi (HET) dan waktu pengadaan dan penyaluran. Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar tanggung jawabnya dan Pihak lain selain Produsen, Distributor, dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi. Namun dalam kenyataannya, masih ada pengecer yang melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: "Mengapa Pengecer Pupuk Bersubsidi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Yang Menyalurkan Pupuk Bersubsidi Di Luar Peruntukannya Berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Ketapang?". Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pengecer di Kabupaten Ketapang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya, akibat hukum bagi pengecer di Kabupaten Ketapang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya, dan upaya yang dilakukan oleh Kelompok Petani (POKTAN) terhadap pengecer di Kabupaten Ketapang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh bahwa jumlah kasus pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi di luar peruntukannya yang dilakukan oleh pengecer di Kabupaten Ketapang dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 telah terjadi 12 (dua belas) kasus, dimana pada tahun 2019 telah terjadi 3 (tiga) kasus, pada tahun 2020 telah terjadi 5 (lima) kasus dan pada tahun 2021 telah terjadi 4 (empat) kasus. Seluruh kasus pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi di luar peruntukannya yang dilakukan oleh pengecer di Kabupaten Ketapang adalah hasil laporan dari Kelompok Tani (POKTAN) yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi dari pengecer. Faktor-faktor yang menyebabkan pengecer di Kabupaten Ketapang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dikarenakan memperoleh keuntungan yang besar dan ada permintaan dari perusahaan perkebunan sawit dengan harga tinggi. Akibat hukum bagi pengecer di Kabupaten Ketapang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya adalah dikenakan sanksi penghentian suplai pupuk bersubsidi selama 3 bulan. Upaya yang dilakukan oleh POKTAN terhadap pengecer di Kabupaten Ketapang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya adalah melaporkan kepada Distributor dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Ketapang.Kata kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Pengecer, Pupuk Bersubsidi. Abstrak Fertilizer has become a basic need for farmers in their crop production. Considering the importance of fertilizer for farmers to increase their productivity and crop production, the Government has adopted a policy of helping farmers through the procurement and distribution of subsidized fertilizer. In addition, the Government declared subsidized fertilizer as an item under supervision. The types of fertilizer subsidized by the Government are Urea, SP36, ZA, NPK and organic with the scope of supervision covering procurement and distribution, including type, quantity, quality, marketing area, highest retail price (HET) and procurement and distribution time. Distributors and Retailers are prohibited from trading in subsidized fertilizers outside their intended use and/or outside their responsibilities and parties other than Producers, Distributors and Retailers are prohibited from trading in subsidized fertilizers. However, in reality, there are still retailers who distribute and sell subsidized fertilizers outside of their intended use.The problem formulation in this research is: "Why Fertilizer Retailers"Subsidized Committing an Unlawful Act of Distributing Subsidized Fertilizer Outside of Its Designation Based on Article 30 Paragraph (2) of Minister of Trade Regulation Number: 15/M-DAG/PER/4/2013 concerning Procurement and Distribution of Subsidized Fertilizer for the Agricultural Sector in Ketapang Regency?" Meanwhile, the aim of the research is to reveal the factors that cause retailers in Ketapang Regency to commit unlawful acts by distributing subsidized fertilizer outside of its intended use, the legal consequences for retailers in Ketapang Regency who commit unlawful acts by distributing subsidized fertilizer outside of its intended use, and the efforts made carried out by the Farmers Group (POKTAN) against retailers in Ketapang Regency who committed acts against the law by distributing subsidized fertilizer outside of its intended use. The legal research method used by the author is an empirical legal research method with a descriptive research nature.Based on the research results, it was found that the number of cases of distribution or delivery of subsidized fertilizer outside its intended use was carried out by retailers in Ketapang Regency from 2019 to 2021 there have been 12 (twelve)cases, where in 2019 there were 3 (three) cases, in 2020 there were 5 (five) cases and in 2021 there were 4 (four) cases. All cases of distribution or disbursement of subsidized fertilizer outside its intended use by retailers in Ketapang Regency are the result of reports from Farmers' Groups (POKTAN) who did not receive subsidized fertilizer from retailers. The factors that cause retailers in Ketapang Regency to commit unlawful acts by distributing subsidized fertilizer beyond its intended use are because they make large profits and there is demand from oil palm plantation companies at high prices. The legal consequence for retailers in Ketapang Regency who commit unlawful acts by distributing subsidized fertilizer beyond its intended use is that they will be subject to a sanction of stopping the supply of subsidized fertilizer for 3 months. Efforts made by POKTAN against retailers in Ketapang Regency who commit unlawful acts by distributing subsidized fertilizer outside of its intended use are to report it to the Distributor and the Ketapang Regency Fertilizer and Pesticide Monitoring Commission (KP3).Keywords: Unlawful Acts, Retailers, Subsidized Fertilizer.
Copyrights © 2024