Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SESAMA MARGA PARNA DALAM MASYARAKAT ADAT BATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK

NIM . A1011201265, MELISA MAGDALENA SITANGGANG (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2024

Abstract

 Abstrack  This thesis is entitled "THE EFFECTS OF MARRIAGE LAW WITH BETWEEN PARNA CLANES IN THE TOBA BATAK TRADITIONAL COMMUNITY IN PONTIANAK CITY". Inter-clan marriage is amarriage that is prohibited in Batak custom, especially in Toba Batak custom, because inter-clan marriage is considered to violate local customary provisions. Inter-clan marriages are said to be marriages that still have blood or sibling ties. If an inter-clan marriage takes place, the couple will be subject to applicable customary sanctions.The problem examined in writing this thesis is "What are the legal consequences of marriage between the Parna clan in the Toba Batak Indigenous Community in Pontianak City?". The aim of this research is to determine the implementation of traditional marriagesToba Batak Indigenous People,Factors that cause marriages within the Parna clan, the legal consequences of marriages between the Parna clan, and the efforts made by King Parhata to prevent couples from marrying within the Parna clan again.In the Toba Batak Indigenous Community in Pontianak City. This research uses empirical research methods and the nature of the research uses descriptive research, namely legal research is carried outby researching library materials and going directly to the field by means of interviews.The research results obtained in this study are: 1)Implementation of Traditional MarriagesToba Batak Indigenous People actually marry by following or in accordance with customs; 2) Factors that cause marriages within the Parna clan are the love factor, the overseas factor, and the globalization factor; 3) The legal consequences of marriage between members of the Parna clan are that they are expelled from the Parna clan and are not allowed to take part in any traditional ceremonies. 4) Efforts made by King Parhata to prevent couples from marrying within the Parna clan are providing education or direction from an early age and holding seminars - socialization seminar about customs. Keywords : Marriage, Fellow, Clan, Batak, Toba    AbstrakSkripsi ini berjudul "AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SESAMA MARGA PARNA DALAMMASYARAKAT ADAT BATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK". Perkawinan sesama marga merupakan suatu perkawinan yang dilarang dalam adat Batak khususnya dalam adat Batak Toba, karena perkawinan sesama marga ini dianggap telah melanggar ketentuan "“ ketentuan adat setempat. Perkawinan sesama marga dikatakan sebagai perkawinan yang masih memiliki ikatan darah atau saudara. Jika perkawinan sesama marga ini dilakukan, maka pasangan tersebut akan dikenakan sanksi adat yang berlaku.Masalah yang diteliti dalam penulisan skripsi ini ialah "Apa Akibat Hukum Perkawinan Sesama Marga Parna Dalam Masyarakat Adat Batak Toba Di Kota Pontianak?". Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Pelaksanaan Perkawinan Adat Masyarakat Adat Batak Toba, Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Sesama Marga Parna, Akibat Hukum Perkawinan Sesama MargaParna, dan Upaya Yang Dilakukan Raja Parhata Agar Tidak Terjadi Lagi Pasangan Yang Melakukan Perkawinan Sesama Marga Parna Dalam Masyarakat Adat Batak Toba Di Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan sifat penelitian menggunakan sifat penelitian deskriptif, yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka serta turun langsung kelapangan dengan cara wawancara.Hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini ialah : 1) Pelaksanaan Perkawinan Adat Masyarakat Adat Batak Toba yang sebenarnya ialah dengan melakukan perkawinan dengan mengikuti atau sesuai dengan adat istiadat; 2) Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Sesama Marga Parna ialah faktor cinta, faktor perantauan, dan faktor globalisasi; 3) Akibat Hukum Perkawinan Sesama Marga Parna ialah dibuang dari rumpun marga parna dan tidak boleh mengikuti upacara adat apapun 4) Upaya Yang Dilakukan Raja Parhata Agar Tidak Terjadi Lagi Pasangan Yang Melakukan Perkawinan Sesama Marga Parna ialah memberikan edukasi atau pengarahan sejak dini danmelaksanakan seminar "“ seminar sosialisasi tentang adat istiadatKata Kunci : Perkawinan, Sesama, Marga, Batak, Toba.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...