Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PENGARUH TRANSEKSUAL TERHADAP HAK WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

NIM. A1011201170, RIFKI NURGRAHA (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2024

Abstract

ABSTRAK  Seiring perkembangan zaman, banyak permasalahan baru yang muncul mengenai masalah kewarisan, seperti isu perubahan gender terhadap kelompok transeksual yang merupakan suatu fenomena sosial yang pelik pada saat ini. Dalam perkembangan kemajuan teknologi terutama dibidang kedokteran, memungkinkan seseorang dapat melakukan perubahan gender. Salah satunya adalah yang biasa dikenal dengan Transeksual. Transeksual adalah seseorang yang memiliki salah satu jenis kelamin antara laki-laki atau perempuan namun identifikasi karakteristik pribadi dan psikososialnya menyerupai lawan jenisnya dan memilih untuk hidup sebagai anggota dari lawan jenis dengan melakukan operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery).Dalam penelitian ini, metode yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian hukum normatif atau yang biasa juga disebut dengan penelitian kepustakaan/library research adalah penelitian yang dilakukan dengan mengkaji studi dokumen, yang menggunakan berbagai data seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Data dalam penelitian ini dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Dalam teknik analisis data kualitatif cenderung menggunakan deskripsi untuk hasil analisisnya. Teknik ini tidak berpusat pada jumlah, melainkan pada penjelasan, penyebab, serta hal-hal yang mendasari topik.Mendasar dari fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang menggunakan metode istishab dalam fatwa tersebut. Pada fatwa MUI nomor 3 tahun 2010 tentang penyempurnaan, diketahui bahwa yaitu pada ketetapan tersebut pada poin 1 menyatakan bahwa "Mengubah alat kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan operasi ganti kelamin, hukumnya haram dan tidak memiliki implikasi hukum syar"™i terkait penggantian tersebut". Dalam hal ini bahwa ketika individu transeksual melakukan operasi perubahan kelamin atau telah berganti, maka hukumnya adalah haram. Bahwa transeksual dalam pandangan Islam dan Walaupun telah berganti kelamin, tetap dihukum asalnya. Dengan kata lain tidak memiliki pengaruh akan pewarisannya dan tetap dihukum asalnya, apabila mulanya adalah laki "“ laki maka akan tetap laki "“ laki begitu pula sebaliknya dalam pembagian warisnya.    Kata Kunci : Hak Waris, Transeksual, Hukum Islam  ABSTRACT  As time goes by, many new problems arise regarding inheritance issues, such as the issue of gender change for transsexual groups, which is a complicated social phenomenon at the moment. In the development of technological advances, especially in the medical field, it is possible for someone to change gender. One of them is commonly known as Transsexual. Transsexual is someone who has either male or female gender but identifies their personal and psychosocial characteristics as those of the opposite sex and chooses to live as a member of the opposite sex by undergoing sex reassignment surgery.In this research, the method the author uses is a type of normative legal research. What is meant by normative legal research or what is also usually called library research is research carried out by reviewing document studies, which use various data such as statutory regulations, court decisions, legal theory and the opinions of scholars. The data in this research was analyzed using qualitative data analysis techniques. Qualitative data analysis techniques tend to use descriptions for the analysis results. This technique does not focus on numbers, but rather on explanations, causes, and things that underlie the topic.The basis of the MUI (Indonesian Ulema Council) fatwa which uses the istishab method in the fatwa. In the MUI fatwa number 3 of 2010 concerning perfection, it is known that the decree in point 1 states that "Changing genitals from male to female or vice versa which is done intentionally, for example by sex change surgery, is haram and has no implications Sharia law regarding such replacement". In this case, when a transsexual individual undergoes a sex change operation or has changed, then the law is haram. Therefore transsexuals in the Islamic view and even though they have changed sex, are still punished as a matter of course. In other words, it has no influence on inheritance and is still subject to the original punishment, if it was originally male then it will remain male and vice versa in the distribution of inheritance.  Keyword : Inheritance Rights, Transsexual, Islamic law

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...