Angka kejadian bencana massal di Indonesia meningkat dalam beberapa tahun terakhir, baik yang disebabkan oleh alam maupun faktor kelalaian manusia. Pentingnya peran identifikasi telah diatur dalam peraturan Undang-Undang No. 36 tahun 2009 pasal 118 ayat pertama, bahwa setiap dokter harus bersedia membantu proses identifikasi korban jika diminta oleh penyidik. Sidik bibir merupakan suatu pola berupa celah atau fisur yang terdapat pada permukaan mukosa bibir. Sidik bibir merupakan suatu pola berupa celah atau fisur yang terdapat pada permukaan mukosa bibir. Ilmu yang mempelajari tentang pola sidik bibir disebut Cheiloscopy. Sidik bibir digunakan untuk identifikasi individu karena memiliki sifat unik dan stabil. Dalam suatu kasus kriminal, sidik bibir dapat tertinggal, pada gelas kaca, jendela kaca, sedotan limun, dan beberapa objek lain yang terdapat pada TKP. Sidik bibir yang terdapat pada permukaan objek tersebut dapat dibandingkan dengan sidik bibir dari tersangka ataupun korban, sehingga hasil analis dari sidik bibir tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti untuk kepentingan identifikasi
Copyrights © 2023