Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan serta hambatan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang di kawasan peruntukan industri di kecamatan maluk ditinjau dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Jenis penelitian yang digunakan penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelaksanaan pemanfaatan ruang di Kawasan Peruntukan Industri di Kecamatan Maluk telah berjalan namun kurang efektif karena masih terdapat tantangan dari segi faktor hukumnya, faktor penegak hukum dan faktor Masyarakat. Sehingga yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya ialah tidak adanya peraturan pelaksana, kurangnya petugas penegak hukum serta kurangnya partisipasi Masyarakat.
Copyrights © 2025