Jurnal DIskresi
Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Diskresi

ASPEK HUKUM PENGATUR LALU LINTAS INFORMAL DI KOTA MATARAM

Dika Pola Rizki (Unknown)
Minollah (Unknown)
Agung Setiawan (Unknown)
Beverly Evangelista (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum yang mengatur keberadaan pengatur lalu lintas informal, menilai efektivitas penegakan hukumnya, serta mencari solusi terbaik dari perspektif hukum administrasi negara melalui metode penelitian normatif-empiris menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, wawancara dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian, serta observasi langsung di beberapa lokasi keberadaan pengatur lalu lintas informal. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengatur lalu lintas informal tidak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga keberadaan mereka bertentangan dengan prinsip legalitas dalam hukum administrasi negara. Selain itu, dalam perspektif hukum pidana, tindakan mereka yang meminta imbalan dari pengendara dapat dikategorikan sebagai pemerasan, sementara dalam hukum perdata, pengendara yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi. Upaya penegakan hukum masih menghadapi kendala, termasuk faktor ekonomi dan rendahnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan regulasi khusus, peningkatan koordinasi antar instansi, serta penyediaan alternatif pekerjaan bagi pengatur lalu lintas informal.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

diskresi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Diskresi merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum. Jurnal Diskresi terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Diskresi memuat hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual ...