Fenomena meningkatnya angka perceraian di Indonesia, yang sebagian besar disebabkan oleh ketidaksesuaian visi dan misi hidup dalam pernikahan, menjadi latar belakang penting dalam mengkaji ulang konsep kafa’ah dalam al-Qur’an, khususnya Q.S al-Nur ayat 26. Permasalahan utama yang dikaji adalah pemahaman penafsiran yang kaku dan kurang kontekstual terhadap ayat tersebut yang selama ini hanya menekankan aspek moral semata, tanpa mempertimbangkan dimensi kesetaraan visi, misi, dan relasi pasangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan termasuk penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan doktrinal-normatif. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan teori maqāṣid al-syari’ah cum mubādalah. Argumen utama artikel ini adalah bahwa pemaknaan kafa’ah seharusnya melampaui batas tekstual dari semata kesepadanan moral menuju relasi timbal balik yang adil, setara, dan kooperatif antara laki-laki dan perempuan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontekstualisasi kafa’ah dalam Q.S. al-Nur ayat 26 akan lebih bermakna apabila mencakup unsur kesetaraan visi-misi, kemampuan untuk menjalin relasi yang seimbang, serta keterbukaan dalam menerima perbedaan pasangan. Prinsip kesalingan yang menjadi inti pendekatan maqāṣid al-syari’ah cum mubādalah menegaskan pentingnya komitmen bersama (mitsāqan ghalīzhan), relasi kerja sama, musyawarah, kenyamanan emosional dan penerimaan mutual sebagai fondasi rumah tangga. Hasil ini penting karena memberikan paradigma baru dalam membangun keluarga yang maslahat, berbasis pada prinsip keadian gender dan maqāṣid al-syari’ah yang inklusif dan relevan sesuai kebutuhan zaman.
Copyrights © 2024