Fenomena nikah muda menjadi isu yang kompleks di Indonesia. Beberapa tafsiran ayat Al-Quran diklaim mendorong nikah muda untuk menjaga kehormatan dan menghindari perbuatan terlarang. Namun, nikah muda juga dapat membawa dampak psikologis bagi yang melakukannya. Studi ini bertujuan untuk mengontekstualisasikan pemahaman ayat-ayat Al-Qur'an mengenai pernikahan muda dalam sudut pandang tafsir dan psikologi keluarga. Pendekatan studi kepustakaan digunakan dalam riset ini dengan analisis isi terhadap literatur-literatur relevan. Sumber data untuk penelitian ini meliputi kitab-kitab tafsir, buku, artikel jurnal, hingga referensi web terpercaya yang sehubungan dengan isu yang dibahas. Temuain ini menunjukkan bahwa tafsir QS. An-Nur ayat 32 sering digunakan untuk mendorong nikah muda, namun perlu dipertimbangkan dalam konteks kematangan emosional dan psikologis. Perspektif psikologi berkeluarga menunjukkan bahwa pernikahan di usia muda sering kali dikaitkan dengan ketidakmatangan emosional, peningkatan risiko konflik perkawinan, dan masalah kesehatan mental. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih seimbang bukan hanya berfokus pada aspek normatif agama tetapi juga mempertimbangkan implikasi psikologis dan sosial bagi individu dan keluarga. Kata Kunci: Nikah, Tafsir, Psikologi.
Copyrights © 2024