Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 7 No 2 (2018)

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN TENTANG CAKAP BERTINDAK DALAM HUKUM MENURUT PASAL 1320 AYAT (2) K.U.H.PERDATA

Kumalasari, Devi (Unknown)
Ningsih, Dwi Wachidiyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Dec 2018

Abstract

Seseorang dalam melakukan perbuatan hukumnya, maka orang tersebut terlebih dahulu harus sudah dinyatakan cakap untuk bertindak menurut hukum. Maksud cakap adalah  menurut hukum sudah dinyatakan dewasa. Sedangkan kedewasaan seseorang dipengaruhi oleh umurnya. Menurut konsep K.U.H.Perdata, orang telah dikatakan dewasa apabila telah mencapai umur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun tetapi sebelumnya telah melangsungkan perkawinan. Tetapi mengenai masalah batasan umur dewasa ini belum adanya keseragaman yang ditentukan oleh pemerintah sebagai pembuat produk hukum. Sehingga muncul berbagai peraturan perundang- undangan yang menentukan sendiri tentang batasan umur dewasa tersebut. Maka mereka yang berumur 18 tahun tersebut belumlah dapat dikatakan dewasa dalam melakukan perbuatan hukum. Jadi disini terjadi adanya ketidakseragaman mengenai batasan umur dewasa dalam melakukan perbuatan hukum, baik dalam lapangan hukum perdata, hukum perkawinan dan hukum kenotariatan. Kata Kunci: Batasan, Usia, Dewasa.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...