Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 11 No 5 (2022)

Paritas Creditorium Dalam Putusan Kepailitan Pada Korporasi (No.26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian /2022/Pn Niaga Jkt.Pst)

Zahlan, M. (Unknown)
Sujanto, Adi (Unknown)
Anggawira, Anggawira (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2022

Abstract

Sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang adalah UU. No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disingkat undang-undang kepailitan dan PKPU . Dalam undang-undang kepailitan dan PKPU termuat prinsip utama penyelesaian utang, salah satunya adalah prinsip paritas Creditorium (kesetaraan kedudukan para kreditor). Penelitian ini menganalisis penerapan Paritas Creditorium dalam putusan kepailitan PT. Istaka Karya (Kasus Keputusan No.26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian /2022/PN Niaga Jkt.Pst.jo. No. 23/Pdt. Sus-PKPU/2012/PN. Niaga.Jkt. Pst). Syarat-syarat yuridis sudah terpenuhi sehingga PT. Istaka Karya dapat dinyatakan pailit, yaitu adanya Debitor (lebih dari satu), adanya utang yang telah jatuh waktu, melalui putusan Pengadilan Niaga dan diajukan oleh kreditor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, analisis data dilakukan secara kualitatif dan metode pengumpulan data bersandar pada data sekunder. Dari sudut bentuk, penelitian ini bersifat deskriptif yang memberikan gambaran mengenai pertimbangan hukum dan putusan hakim terhadap Kasus Pailit PT. Istaka Karya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam putusan kepailitan PT. Istaka Karya diterapkan prinsip Paritas Creditorium, yaitu kesetaraan antara kreditor konkuren dan kreditor Separatis. Separatis dibayar melalui aset settlement, konkuren dibayar melalui penagihan sisa piutang PT. Istaka Karya. Penyelesaian kasus pailit PT. Istaka Karya sudah sesuai dengan undang-undang kepailitan dan PKPU dan prinsip Paritas Creditorium dapat meminimalisir konflik antar kreditor

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...