Tesis ini meneliti tentang asas keadilan berimbang dalam penyelesaian sengketa pembagian waris menurut hukum Perdata Islam, melihat penerapannya dalam kasus putusan pengadilan Agama no. 3678/PDT.6/2021/PA/Dpk. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembagian harta waris menurut hukum perdata Islam, dan mengetahui penerapan asas keadilan berimbang dalam memutuskan perkara waris pada putusan No. 3678/PDT6/2021/PA.Dpk. Dengan metode penelitian normatif yang bertumpu pada data sekunder, pendekatan undang-undang dan studi pustaka telah diperoleh data dan informasi, maka dirumuskan hasil penelitian sebagai berikut. Pembagian waris menurut hukum Perdata Islam berdasarkan sumber hukum waris Islam yaitu Al Qur’an, Hadist dan Ijtihad yang memuat prinsip dan dasar hukum waris Islam, yaitu rukun kewarisan, Pewaris (Al-Muwarits), Ahli Waris (Al-Warits), Harta Warisan (Al-Mauruts), asas asas hukum waris Islam yaitu Asas Ijbari, Asas Bilateral, Asas Individual, Asas Keadilan Berimbang, asas Kewarisan semata akibat kematian dan menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli Waris, yaitu karena hubungan darah, hubungan semenda atau pernikahan, hubungan persaudaraan, dan hubungan kekerabatan. Asas Keadilan berimbang sudah diterapkan dalam putusan perkara No. 3678/Pdt.6/2021/PA. Harta warisan dibagi dua, masing masing ahli waris mendapat setengah bagian. Warisan dibagi setara antara dua ahli waris (laki laki) anak kandung pewaris, yaitu tergugat dan ayah penggugat yang sudah meninggal. Tergugat mendapat setengah bagian dan dua orang penggugat mendapat setengah bagian ayahnya. Pembagian harta waris dalam hukum perdata Islam dapat memenuhi rasa keadilan diantara para ahli waris.