Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 12 No 1 (2023)

Pelaksanaan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Sebagai Penerapan Undang-Undang Pemasyarakatan

Zainal Fatah (Unknown)
Hendrawarman (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jan 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan menganalisa hukum mengenai pelaksanaan pemberian asimilasi bagi narapidana sebagai penerapan undang-undang pemasyarakatan. Dengan menggunakan Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 2 Tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka narapidana menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi lagi tindak pidana yang pernah dilakukan,. Hal tersebut adalah untuk menyiapkan narapidana agar dapat berintegritas secara sehat dengan masyarakat. Oleh sebab itu, maka melaksanakan sistem pemasyarakatan dibutuhkan keikutsertaan masyarakat baik dengan mengadakan kerjasama dalam pembinaan maupun dengan sipa bersedia menerima kembali narapidana yang telah selesai menjalani pidananya. Asimilasi narapidana adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan cara membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat bisa lebih berinteraksi dengan baik ke masyarakat begitupun juga dengan masyarakat itu sendiri dapat menghilangkan stigma buruk kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan.1Selain itu hal penting lainnya dalam pelaksanaan asimilasi ini adalah narapidana dan peserta anak didik sehabis menjalankan masa hukumannya mereka akan di kembali di tempatkan hidup di tengah masyarakat, yang membuat narapidana dalam pembinaannya wajib untuk berada di lingkungan masyarakat karena ketika narapidana dan anak didik pemasyarakatan dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat maka hal ini akan menjadi pedang bermata dua bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan serta masyarakat. Pemberian asimilasi sendiri dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang dimana Sistem ini digunakan oleh unit teknis pemasyarakatan, kantor wilayah dan direktorat jenderal. Pemberian asimilasi sendiri dapat dilakukan secara manual oleh kepala Lapas/LPKA jika sistem informasi pemasyarakatan tidak dapat dilakukan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...