Pengawasan ketenagakerjaan merupakan unsur penting dalam perlindugan tenagakerja, sekaligus sebagai upaya penegak hukum ketenagakerjaan secara menyeluruh termasuk hukum yang mengatur tentang tenaga kerja asing. Penelitian bertujuan menganalisis secara mendalam eksistensi pengaturan Sistem hukum pengawasan orang asing dan pnggunaan Tenaga Kerja Asing yang berlaku dan dijadikan sebagai landasan yuridis yang berlaku secara nasional umumnya, dan Peraturan -peraturan daerah yang diterbitkan khususnya yang berlaku di daerah Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia. Metode penelitian dilakukan secara normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian Sistem pengawasan penggunaan TKA yang akan dipekerjakan di Indonesia oleh pemberi kerja memiliki keterkaitan dengan aspek hukum ketenagakerjaan dan aspek bidang hukum keimigrasian, namun tidak ditemukan dalam peraturan yang erkaitan dengan kepariwisataan.
Copyrights © 2024