Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak milik yang memiliki perbedaan tapal batas antara yang tercantum dalam sertifikat dan kondisi sebenarnya dan bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Lombok Barat dalam menangani permasalahan tersebut. Jenis penelitian ini yaitu hukum empiris, dengan menggunakan tiga metode pendekatan, yaitu pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemegang sertifikat hak milik yang memiliki tapal batas yang berbeda dapat berupa perlindungan secara preventif dan represif. Sementara itu upaya BPN Kabupaten Lombok Barat dalam menangani masalah perbedaan tapal batas adalah dengan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalahnya, salah satunya melalui mediasi atau musyawarah untuk mufakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah ketidaksesuaian data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat disebabkan oleh berbagai faktor baik itu dari pemilik tanah maupun dari petugas ukur. Untuk menjamin kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah, perlindungan yang diberikan terbagi menjadi dua, yakni preventif dan represif. Pada umumnya, upaya yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Lombok Barat dalam menyelesaikan kasus pertanahan termasuk dalam hal ini adalah tapal batas adalah melalui mediasi. Saran yang dapat diberikan kepada pihak BPN Kabupaten Lombok Barat untuk harus tetap melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kesadaran khususnya bagi pemilik tanah agar harus lebih aktif dalam mengetahui dan memasang tanda batas yang jelas di setiap sudut tanah mereka. Pemilik tanah juga perlu untuk tetap melakukan pemeliharaan atas tanda batas tanahnya.
Copyrights © 2025