Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hak-hak penyandang disabilitas terhadap pendidikan inklusif di Kota Mataram serta mengidentifikasi hambatan dan solusi dalam penyelenggaraannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara dengan pihak sekolah dan instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak-hak penyandang disabilitas terhadap pendidikan inklusif di Kota Mataram, khususnya pada SMKN 5 Mataram, SMAN 6 Mataram, dan SDN 23 Mataram, belum berjalan optimal. Hambatan utama meliputi keterbatasan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran serta belum tersedianya guru pendamping khusus di beberapa sekolah inklusif. Meskipun beberapa sekolah telah menerapkan kurikulum modifikasi untuk mengakomodasi kebutuhan siswa disabilitas, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala teknis dan sumber daya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan pihak sekolah untuk meningkatkan fasilitas, menyediakan guru pendamping khusus, serta memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem pendidikan inklusif.
Copyrights © 2025